Wah! Ada Bantuan Rp5.000.000 untuk KPM Berusia 20 hingga 40 tahun, Bansos Apakah itu?

17 April 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi Penerima PKH di Kabupaten Semarang Bisa Dapat Bansos PENA 2023 Senilai Rp 6 Juta /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. / /

INTUISI, MAKASSAR - Ada kabar baik nih bagi kamu yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terutama untuk yang berumur 20 sampai 40 tahun.

Ya! Lantaran ada bantuan tambahan dari pemerintah melalui kementerian sosial.

Nah, bagi KPM yang masuk dalam kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga karena memenuhi syarat umur di atas maka akan ada tawaran bantuan sosial sebesar Rp 5.000.000.

Mau tahu bantuan sosial apakah itu? Berikut ulasannya ya!

Baca Juga: Modal NIK, KTP, KK Bisa Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Syaratnya!

Bantuan itu ialah program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau (PENA). Program PENA ini adalah program bantuan untuk pelatihan pengembangan ekonomi.

Pelatihan pengembangan ekonomi itu mencakup kegiatan UMKM, misalnya Jasa, Pangan, Kerajinan dan lain sebagainya. Yang mana tentu ditujukan kepada KPM.

Program ini hampir mirip dengan Program Kartu Prakerja. Hanya saja hal yang membedakannya ialah program PENA memberikan bantuan permodalan dan pelatihan untuk memulai usaha.

Nah bagi kamu KPM yang belum memiliki ide usaha, akan diberikan terlebih dahulu pelatihan dasar serta permodalan bahan baku juga alat produksi dari Kemensos.

Lalu, agar kamu bisa mendapatkan modal Rp 5.000.000 maka KPM perlu memikirkan jenis usaha yang akan dijalani ya. Contohnya, seperti produk makanan, pakaian dan lain sebagainya.

Baca Juga: Anda Tidak Lagi Menerima Bansos BPNT atau PKH via PT POS Indonesia? Mungkin Ini Penyebabnya!

Setelah itu KPM bakal diminta untuk menandatangani surat kesepakatan dari kementerian sosial.

Modal dengan nilai Rp 5.000.000 itu tak langsung dicairkan secara keseluruhan, penerimaan alat produksi semisal kuali untuk jenis usaha pangan dan bahan baku dari kementerian sosial kepada KPM.

Pun untuk KPM yang menerima program PENA harus rela dicoret namanya sebagai penerima bansos PKH Kemensos.

Olehnya, penerima atau KPM yang sudah menerima program PENA masih bisa menerima bantuan lain semisal BPNT, Mitigasi Risiko Pangan. Hanya saja untuk PKH tidak lagi.

Diharapkan dengan bansos ini dapat mengurangi angka ketergantungan KPM terhadap bantuan sosial lainnya yang mana sifatnya tidak menentu kapan dicairkan.

Baca Juga: Berikut Kriteria KPM yang Terima BPNT dan PKH Setelah Lebaran! Tidak Semua, tetapi Bertahap?

Untuk penjelasan detailnya, silakan KPM menanyakan ke dinas sosial di masing-masing kabupaten/kota perihal kapan program PENA dilaksanakan. (*)

Editor: Busrah Hisam A

Tags

Terkini

Terpopuler