Lalu, agar kamu bisa mendapatkan modal Rp 5.000.000 maka KPM perlu memikirkan jenis usaha yang akan dijalani ya. Contohnya, seperti produk makanan, pakaian dan lain sebagainya.
Baca Juga: Anda Tidak Lagi Menerima Bansos BPNT atau PKH via PT POS Indonesia? Mungkin Ini Penyebabnya!
Setelah itu KPM bakal diminta untuk menandatangani surat kesepakatan dari kementerian sosial.
Modal dengan nilai Rp 5.000.000 itu tak langsung dicairkan secara keseluruhan, penerimaan alat produksi semisal kuali untuk jenis usaha pangan dan bahan baku dari kementerian sosial kepada KPM.
Pun untuk KPM yang menerima program PENA harus rela dicoret namanya sebagai penerima bansos PKH Kemensos.
Olehnya, penerima atau KPM yang sudah menerima program PENA masih bisa menerima bantuan lain semisal BPNT, Mitigasi Risiko Pangan. Hanya saja untuk PKH tidak lagi.
Diharapkan dengan bansos ini dapat mengurangi angka ketergantungan KPM terhadap bantuan sosial lainnya yang mana sifatnya tidak menentu kapan dicairkan.
Baca Juga: Berikut Kriteria KPM yang Terima BPNT dan PKH Setelah Lebaran! Tidak Semua, tetapi Bertahap?
Untuk penjelasan detailnya, silakan KPM menanyakan ke dinas sosial di masing-masing kabupaten/kota perihal kapan program PENA dilaksanakan. (*)