Cara Ajukan Bansos Lagi saat Keterangan Bansos Anda Off: PKH, BPNT Gasss! Begini Kriterianya

- 20 April 2024, 14:08 WIB
Ilustrasi program bansos PKH yang diterima KPM harus utuh.
Ilustrasi program bansos PKH yang diterima KPM harus utuh. /Tangkapan layar/ig@sobatpkh


INTUISI, PIKIRAN-RAKYAT - Bagaimana jika keterangan bansos Anda off tetapi kamu ingin kembali mengaktifkanya kembali? Mudah!  

Kamu bisa loh mengajukannya kembali agar tentunya akunmu aktif dan Anda bisa menerima bansos itu kembali.  

Berikut ini ialah keterangan bansos kamu off tetapi masih bisa diajukan kembali yang dikutip dari akun Instagram versi Jihan Fadila:

Baca Juga: INI Alasan Bansos BPNT Tahap 2 Cair Duluan daripada Bansos PKH, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

1. Data Non DTKS Tidak Sama

Jika kamu mengalami adanya ketidaksamaan atau tidak padannya atau adanya perbedaan nama di KTP dan KKS maka kamu mesti membenarkan atau membetulkan terlebih dahulu data yang ada di dukcapil.

Tentunya yakni menyamakan nama kamu di KTP dan KK.

Jika selesai barulah kamu mengecek kembali nama yang sama kepada Bank yang sebagai penyalur bansos tersebut.

Begitu pula ketika nama kamu di Bank tidak beres maka silakan mengajukan ulang melalui aplikasi cek bansos.

2. Non DTKS Sudah Meninggal

Sebagai contohnya, kalau KPM merupakan seorang istri/suami yang sudah meninggal.

Dan jika suami/istri ialah orang yang layak mendapatkan bansos maka suami/istri itu boleh saja mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Dengan demikian, bagi kamu yang tidak lagi mendapatkan bantuan BPNT, PKH dan bansos lainnya dengan kriteria sebagaimana di atas maka segeralah ajukan kembali ya.

Tentu agar kamu dapat kembali memperoleh dan manfaat bantuan ini.

Sebagaimana diketahui bahwa ada sejumlah KPM yang mengeluhkan tidak lagi mendapatkan bantuan BPNT maupun PKH.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PIP Sebesar Rp450.000 dan 1.800.000 Cair di Daerah Ini, Cek Link pip.kemdikbud!

KPM atau penerima yang tidak mendapatkan bansos itu dapat diketahui dengan mengecek di status aplikasi SIKS NG yang menyatakan bantuan sudah off.

Meski sudah off itu merupakan bukan hal mutlak bahwa KPM tidak lagi mendapatkan bansos ya. Sebaliknya tetap masih bisa diajukan kembali dengan syarat yang sudah dijelaskan di atas. ***

Editor: Busrah Hisam A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x