Memprihatinkan, Sulsel Masuk Provinsi dengan Angka Tertinggi Perkawinan Anak di Indonesia

- 12 Oktober 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi nikah anak
Ilustrasi nikah anak /int/

INTUISI, MAKASSAR –Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais), dan Kakankemenag Kabuapten Kota se-Sulsel tanda tangani petisi komitmen cegah kawin anak untuk mewujudkan generasi berkualitas oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam  di Phinisi Ballroom Hotel Claro, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Penandatanganan komimen tersebut merupakan rangkaian agenda seminar dengan judul serupa. Selain luring, diketahui kegiatan tersebut juga diselenggarakan secara daring. Dari pantauan tim HDI Kanwil Kemenag Sulsel, peserta yang mengikuti seminar via daring kurang lebih sebanyak 908 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang.

Dalam sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) provinsi Sulsel, Andi Mirna, mengatakan praktik perkawinan anak merupakan praktik terburuk bagi anak. Maka dari itu, untuk mengatasi segala dampak buruk yang akan timbul dari adanya perkawinan anak, Andi Mirna mengatakan perlu adanya upaya yang cepat dan tepat.

Baca Juga: Angka Perkawinan Anak Tinggi di Toraja Utara Bikin Ketua PKK Sulsel Terkejut, Segini Jumlahnya

"Sebagian besar dampaknya itu berhubungan langsung dengan stunting, adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan dan pergaulan bebas," katanya.

Dia pun mengungkapkan bahwa angka perkawinan anak di Sulsel berada di angka 9,25 pesen di tahun 2021. Angka tersebut mengalami penurunan setelah sebelumnya menyentuh 11,25 persen pada tahun 2020, walaupun demikian, angka tersebut masih diatas rata-rata angka nasional.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut angka dispensasi kawin di Sulsel juga turut menurun. Di mana pada tahun 2020 menyentuh 4.046 kasus dan 2021 3.356 kasus berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Sulsel 2022.

"Provinsi Sulawesi Selatan adalah Provinsi dengan angka (perkawinan anak) tertinggi di Indonesia," sambungnya.

Dengan melihat fakta tersebut, Andi Mirna mengatakan Pemprov Sulsel berupaya mengatasi hal tersebut dengan beberapa tindakan. Diantaranya adalah intruksi gubernur tentang stop perkawinan anak, surat edaran Gubernur Sulsel, membentuk koalisi stop perkawinan anak dan penetapan Perpu Nomor 31 tahun 2021 tentang strategi daerah dalam percepatan pencegahan perkawinan anak.

Dirjen Bimas Islam KemenagRI, Kamaruddin Amin, dalam sambutannya mengatakan terdapat beberapa alasan umum terjadinya perkawinan anak. Alasan yang Kamaruddin maksud adalah adanya kondisi dimana anak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, masalah ekonomi, persoalan pendidikan, persoalan informasi dan persoalan kekhawatiran

Halaman:

Editor: Ulli M.

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah