Danny Pomanto Tandatangani Rekomendasi Kenaikan Upah Makassar 2024 Sebesar Rp3,64 Juta

- 27 November 2023, 13:37 WIB
Kadisnaker Makassar Nielma
Kadisnaker Makassar Nielma /IST/

INTUISI, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini APINDO, dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41 persen atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.

"Kenaikannya 3,41 persen atau Rp120.140 sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba, Senin, 27 November 2023.

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, 27 November 2023.

Baca Juga: Hore! Walkot Danny Pomanto Segera Sahkan Kenaikan Upah Buruh Senilai Rp3,6 Juta

"Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023," ujarnya.

Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.

Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45 persen dari UMP 2023 Rp3,38 juta.

"Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November," tutupnya. ***

Editor: Busrah Hisam A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah