Alhamdulillah! 145 PPPK Tenaga Teknis Barru Teken Perjanjian Kerja

- 28 Maret 2024, 12:51 WIB
145 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023 Lingkup Pemda Barru, melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Rabu 27/03/2024.
145 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023 Lingkup Pemda Barru, melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Rabu 27/03/2024. /IST/


INTUISIMAKASSAR, BARRU - Sebanyak 145 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023 Lingkup Pemda Barru, melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Rabu 27/03/2024.

Sekda Barru Dr. Abustan, M. Si mengawali sambutannya menyampaikan selamat kepada PPPK yang hari ini menandatangani perjanjian kerja dengan masa kerja selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2029 dan dapat diperpanjang kembali sesuai regulasi yang mengatur.

"Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPKnya, bapak ibu sekalian menyandang status sebagai ASN dan selamat bergabung di pemerintah di Korpri di lingkup Pemda Barru", ujar sekda.

Baca Juga: Wow! Warga Bone Ramai-ramai Kunjungi Penjualan 20 Ton Beras Murah

Sekda mengatakan, sesuai PP 49 tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan NI PPPK, maka 145 orang terdiri tenaga Guru 93, tenaga Kesehatan 17 dan tenaga Teknis dilakukan penandatanganan perjanjian kerja kemudian diterbitkan SK Pengangkatan PPPK.

"Alhamdulillah sebanyak 145 PPPK usul telah rampung ditetapkan NI PPPKnya oleh Kantor Regional IV BKN Makassar, walaupun 1 orang mengalami kendala dalam penetapan nomor induknya. Tapi Insya Allah kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak BKN agar nomor induk bisa ditetapkan", jelas Abustan.

Sekda Abustan mengingatkan, ada beberapa yang perlu diperhatikan setelah menandatangani perjanjian kerja diantaranya segera melapor ke Pimpinan Unit Kerjanya dan menyelesaikan proses administrasinya.

Selanjutnya kata Sekda, segera mempelajari uraian tugas jabatannya sesuai dengan PermenPAN RB yang mengatur tiap tiap jabatan dan mematuhi kedisiplinan ASN dan aturan berpakaian serta memperhatikan etika dan core value berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal.

"Kami tekankan ke Pimpinan Unit Kerja, bahwa untuk saat ini mereka tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain", tandas Sekda.

Baca Juga: Keren! Sedekah Pohon Sediakan 50 Ribu Bibit untuk Masyarakat Sulsel

Diakhir sambutannya, Sekda berharap PPPK akan mampu bersinergi menciptakan ASN yang handal dan profesional serta mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Dan segera aktif bekerja sesuai jabatan di unit penempatan masing-masing, dan memberikan kontribusi melalui keahlian dan keterampilan yang saudara miliki. (*)

Editor: Busrah Hisam A

Sumber: sulselprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x