Pj Gubernur Bahtiar Lantik 166 Pejabat Administrasi dan Pengawas Pemprov Sulsel

- 24 April 2024, 16:14 WIB
Bahtiar Baharuddin, melantik 89 pejabat administrator dan 77 pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 24 April 2024.
Bahtiar Baharuddin, melantik 89 pejabat administrator dan 77 pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 24 April 2024. /IST/

INTUISI, MAKASSAR - Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, melantik 89 pejabat administrator dan 77 pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 24 April 2024.

"Selamat kepada 89 Pajabat Administrator dan 77 Pejabat Pengawas yang dilantik pada hari ini," kata Bahtiar dalam sambutannya.

Menurut Bahtiar, kepercayaan ini bukan semata-mata sebuah tanggungjawab, tetapi juga merupakan kehormatan untuk memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan di OPD masing-masing.

"Tak lupa saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang dilantik. Tanggungjawab yang diemban tidak ringan, namun saya yakin, dengan dedikasi, integritas dan semangat pelayanan yang tinggi, kita semua dapat mencapai hasil yang optimal," ungkapnya.

Baca Juga: PKK Sulsel Tekan Stunting dengan Kampanye Makan Telur untuk Anak dan Ibu Hamil

"Semoga setiap tindakan dan keputusan yang diambil selalu selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta berkontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Menurut Bahtiar, dari seluruh daerah di Indonesia, hanya Sulsel yang baru melakukan penyegaran. Daerah lain sudah lama melakukan penyegaran.

"Sekali lagi ini organisasi pemerintahan. Kita perbaiki pemerintahan sebagai program pemerintah pusat. Ini adalah penyegaran di organisasi, ini biasa saja," tuturnya.

Untuk itu, ia menyampaikan agar seluruh yang dilantik agar segera menunjukkan kinerjanya berdasarkan undang-undang.

Halaman:

Editor: Busrah Hisam A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x