INTUISI, MAKASSAR - Sebanyak 57 surat suara di TPS 045 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate Kota Makassar dinyatakan tidak sah. Dalam sebuah video viral, surat suara tersebut disebut sengaja dirobek menggunakan kuku oleh oknum petugas KPPS.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengakui adanya laporan terkait yang video viral itu. Namun, pemeriksaan masih berjalan, sehingga belum dipastikan apakah sengaja dirobek atau tidak.
"Itu memang laporan warga yang melaporkan anggota KPPS. Bawaslu juga sudah melakukan pemeriksaan, tetapi baru tiga KPPS yang hadir," bebernya kepada wartawan, Jumat, 1 Meret.
Ketua Panwascam Tamalate, Suleman Achmad Salim menyebut pada saat di TPS, sebenarnya ditemukan 65 surat suara tidak sah. Namun direkapitulasi kecamatan dibuka kembali dan ada sebagian yang dinyatakan sah karena dianggap hanya satu coblosan.
Sebanyak 57 surat suara kembali tidak sah, selebihnya sah. "Itu surat suara kabupaten kota (robek dan tidak sah. Tapi rundown ji. Bukan hanya satu peserta pemilu, tetapi banyak partai," jelasnya. ***