Bakal Calon Gubernur Sulsel Jalur Perseorangan Harus Kumpul 500.294 KTP, Tersebar di 13 Kab/Kota

- 17 April 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi. Pengumuman 14 besar nama calon anggota KPU Sulsel
Ilustrasi. Pengumuman 14 besar nama calon anggota KPU Sulsel /Febriansyah/Jurnalmakassar.com

INTUISI, MAKASSAR - Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada jalur perseorangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel memiliki beberapa syarat.

Di antaranya memperoleh dukungan masyarakat dengan mengumpulkan minimal 500.294 elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP.

"Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam dpt (daftar pemilih tetap) yang memenuhi syarat 6.670.582 jiwa, jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5 persen dan tersebar di minimal 13 kabupaten kota di Sulsel," kata dia, Selasa, 17 April, dikutip dari Antara, Rabu, 17 April 2024.

Baca Juga: Nasdem Sulsel Beberkan 10 Nama Ini yang Jadi Bakal Calon Wakil Gubernur Sulsel 2024

Dia mengatakan calon perseorangan itu wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024.

Syarat itu sebagaimana diatur dan tercantum dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil.

Penyampaian ini dilakukan lebih awal yang ditujukan untuk sosialisasi pendidikan pemilih yang berkaitan dengan syarat dukungan bagi pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan.

Maka sesuai aturan perundang-undangan calon perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan itu.

Hanya saja, lanjut dia, KPU Sulsel sejauh ini belum membahas teknis lebih lanjut lantaran kini baru masuk dalam tahap sosialisasi.

Halaman:

Editor: Busrah Hisam A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x