Bansos PKH di KKS Merah-Putih Dihentikan Setelah 15 Juni, Begini Penjelasannya!

- 6 Juni 2024, 08:10 WIB
Ketentuan SIKS NG Pencairan BPNT Kantor Pos dan KKS Merah Putih
Ketentuan SIKS NG Pencairan BPNT Kantor Pos dan KKS Merah Putih /


INTUISI, PIKIRAN-RAKYAT -
 Penyaluran bansos PKH tahap 3 ini telah dimulai sejak tanggal 21 Mei lalu, dan hingga saat ini persentase penyaluran sudah mencapai 86 persen.

Olehnya kini pemerintah melanjutkan pencairan BPNT dan memberikan batas waktu penyaluran PKH pada tanggal 15 Juni 2024.

Batas waktu tersebut juga diberlakukan pada penyaluran-penyaluran bansos sebelumnya, dengan tujuan agar KPM segera mencairkan dana bansosnya.

Baca Juga: Benar! Ada Saldo Masuk di 3 KKS Bank Himbara, Apakah Bansos BPNT Mei-Juni?

Di samping itu, lantaran pemerintah akan segera melakukan evaluasi data KPM yang telah mencairkan dan belum mencairkan, yang nantinya akan diambil keputusan.

Perihal KPM yang belum mencairkan hingga batas akhir waktu penyaluran , nantinya akan pemerintah coret dari data KPM, disalurkan pada termin susulan atau diganti penyalurannya melalui Kantor Pos.

Sebagaimana diketahui, bansos PKH merupakan bansos utama atau bansos reguler yang disalurkan pemerintah dengan menyasar sebanyak 10 juta KPM.

Adapun penyaluranya yaitu diperuntukan bagi KPM yang terdata dalam DTKS dan memenuhi persyaratan penerimanya, yaitu mempunyai komponen yang telah ditentukan.

Adapun beberapa komponen yang ditentukan yaitu terdapat salah satu dari komponen berikut ini, yaitu balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, anak pelajar SMA, SMP dan SD.

Adapun untuk nominalnya yaitu Ibu hamil dan balita Rp3000.000 per tahun, Lansia dan disabilitas Rp2.400.000 per tahun.

Halaman:

Editor: Busrah Hisam A

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah