Jenazah Warga Enrekang Korban Kecelakan di Morowali Sudah Tiba di Rumah Duka, Segini Santunan yang Diberikan

- 25 Desember 2023, 12:44 WIB
Warga Enrekang, Sulfikar Basir korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di salah satu pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel yang ada di Morowali, Minggu, 24 Desember 2023.
Warga Enrekang, Sulfikar Basir korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di salah satu pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel yang ada di Morowali, Minggu, 24 Desember 2023. /int/

INTUISI MOROWALI— Warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi korban kecelakan kerja di salah satu pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) telah tiba di Enrekang pada Senin, 25 Desember 2023.

"Korban dari Enrekang, pagi tadi sudah tiba di sana (rumah duka)," beber Dedy Kurniawan selaku Media Relations Head PT IMIP.

Jenazah tersebut diketahui bernama Sulfikar Basir, warga Desa Karuru, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang.

Baca Juga: Jenazah Akibat Kecelakaan di PT ITSS Morowali Sudah Diantar ke Rumah Keluarga Korban

Dedy memastikan keluarga korban diberikan santunan. Seluruh biaya transportasi hingga ke rumah keluarga juga menjadi tanggungan manajemen PT IMIP.

PT IMIP memberikan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit.

Usai tim PT IMIP berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta. PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan bagi dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi. Namun besar santunan itu tidak lebih dari Rp174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat.

Selain memenuhi hak para korban beserta keluarganya secara layak, PT IMIP melakukan penanganan korban luka secara berkala dan berkelanjutan. ***

Editor: Ulli M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah