SK Mutasi Pejabat Pemkab Bulukumba Dibatalkan Mendagri

- 17 April 2024, 21:43 WIB
Ilustrasi mutasi PNS.
Ilustrasi mutasi PNS. /(ANTARA/Nur Imansyah)./



INTUISIMAKASSAR, BULUKUMBA - Surat Keputusan (SK) Mutasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulukumba tertanggal 22 Maret 2024 dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pembatalan kali ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri yang membatalkan SK mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba pada tanggal 22 Maret 2024," kata Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng di Bulukumba, dikutip dari Antara, Rabu 17 April 2024.

Sekda Muh Ali menjelaskan bahwa pembatalan mutasi itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Olehnya, atas SE itu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf lantas menerbitkan SK pembatalan bernomor 821.2/165/BKPSDM tertanggal 5 April 2024.

Baca Juga: Bupati Gowa, Pj Gubernur dan Kapolda Resmikan Revitalisasi Makam Arung Palakka dan Karaeng Pattingalloang

Di dalam SK tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan Nomor 821.2-04 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor 821.5-05 Tahun 2024.

SK pembatalan juga diiringi dengan Surat Pemberitahuan Nomor 800/401/BKPSDM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh Ali Saleng. (*)

Editor: Busrah Hisam A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x