Polemik Dualisme Jabatan Sekretaris Provinsi Maluku Utara Berakhir

- 27 April 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi. Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, pada hari Selasa (16/4/2024).
Ilustrasi. Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, pada hari Selasa (16/4/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

INTUISIMAKASSAR, PIKIRAN-RAKYAT - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali akhirnya menyelesaikan polemik dualisme jabatan Sekprov Maluku Utara.

Polemik jabatan selesai dari Plh Salmin Janidi diserahkan ke Sekprov definitif Samsuddin A Kadir.

"Plt Gubernur Al Yasin Ali telah bertemu kedua pejabatnya dan bersepakat untuk mengakhiri polemik dan terkait jabatan Sekprov Malut dikembalikan ke Samsuddin A Kadir," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Admin) Setda Pemprov Malut, Rahwan Suamba dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 April 2024.

Baca Juga: Musda PHRI Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Peluang Perhotelan Lebih Maju

Keputusan itu tertuang dari SK Plt Gubernur Malut tertanggal 22 April 2024 yang ditandatangani Al Yasin Ali bernomor 821.2.2/KEP/JPTM/08/IV/2024 terkait pembatalan pencabutan SK Gubernur tentang pembatalan dan pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya di Pemprov Malut.

Dari situ secara otomatis jabatan Plt Sekprov Malut dikembalikan ke Samsuddin A Kadir yang merupakan pejabat definitif.

Menurut Rahwan, Plt Gubernur Malut sudah bertemu Samsuddin A Kadir dan Salmin Janidi di Jakarta. Di sana mereka berkomitmen menghentikan semua polemik lalu fokus kinerja.

Masalah dualisme jabatan Sekprov Malut ini memang tengah menjadi sorotan. Kondisi ini pun menimbulkan banyak kelemahan di internal Pemprov Malut. ***

Editor: Busrah Hisam A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x