Lanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi pada SKPD tertentu, Ismawaty menjelaskan mereka perlu mengajukan surat permohonan secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SKPD terkait atau PPID utama di Diskominfo.
"Proses ini melibatkan pengecekan serta klarifikasi maksud dan tujuan permintaan informasi tersebut. Pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk menahan informasi selama itu dapat diakses oleh publik," jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Danny Pomanto Gandeng Konten Kreator Sosialisasikan Program Pemkot Makassar
Di sisi lain, Ismawaty menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Makassar sebagai kota dunia yang modern dan cerdas.
"Dengan komitmen ini, Diskominfo Kota Makassar terus berupaya untuk menjadi pionir dalam penerapan teknologi informasi untuk kepentingan publik, menghadirkan pelayanan yang cepat, cerdas, bersih, dan modern untuk mewujudkan visi Kota Makassar sebagai kota dunia dan inklusif," pungkasnya. ***