PT IMIP Berikan Santunan Rp600 Juta Bagi Korban Kebakaran di PT ITSS

- 26 Desember 2023, 16:48 WIB
/

INTUISI, MOROWALI — Kecelakaan kerja di pabrik PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) dalam Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia itu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hingga Selasa, Desember 2023, tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang. Diantaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 (delapan) tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Para korban meninggal ini, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respon cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali Bertambah 18 Orang

Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing-masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban. Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok.

"Saat ini, sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP," ujar Dedy Kurniawan selaku Media Relations Head PT IMIP.

Dedy mengatakan, perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku. Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jenazah Warga Enrekang Korban Kecelakan di Morowali Sudah Tiba di Rumah Duka, Segini Santunan yang Diberikan


Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.

Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Baca Juga: Jenazah Akibat Kecelakaan di PT ITSS Morowali Sudah Diantar ke Rumah Keluarga Korban

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Halaman:

Editor: Ulli M.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah