Pilwalkot MAKASSAR 2024! Pendaftar Bacawalkot Perseorangan Butuh 67.402 e-KTP

- 18 April 2024, 14:10 WIB
KPU Makassar
KPU Makassar /IST/


INTUISI, MAKASSAR - Syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan Wakil Wali Kota Makassar harus memenuhi 67.402 ribu e-KTP dalam DPT.

"Surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu minimal 67.402 ribu e-KTP," kata kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar Muh Abdi Goncing, Kamis, 18 April 2024 dikutip dari Antara.

Yang mana persebaran dukungan itu minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau delapan kecamatan dari 15 kecamatan di Makassar.

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan itu bakal dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Golkar Kembali Sorong Appi Bertarung di Pilwalkot Makassar

Tahapan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 terkait tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan.

Di samping itu, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam DPT pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Disebutkan di pasal 41 ayat 2 poin bahwa kabupaten kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000 maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.

Diketahui, pada Pilwalkot Makassar tahun ini, jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 sebanyak 1.036.941 jiwa.

Olehnya jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan bakal calon berupa fotocopy KTP Elektronik (e-KTP).

Baca Juga: Ini Nama-nama Kader Golkar yang Berpeluang Dapat Rekomendasi Bertarung di Pilgub Sulsel

Berdasarkan timeline tahapan Pilkada akan di mulai 26 Januari sampai 18 November 2024 dengan rincian perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan.

Yang mana meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan. (*)

Editor: Busrah Hisam A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x